Sehubungan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar perihal penyelenggaran Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Kampus Gunung Sari UNM, Kampus Parantambung UNM, Kampus Tidung FIP UNM, dan Kampus Banta-bantaeng FIKK UNM mulai dari tanggal 23 s.d. 29 April 2025, maka seluruh proses perkuliahan dilaksanakan secara daring dan dilakukan di luar kampus Universitas Negeri Makassar demi menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan UTBK-SNBT 2025.