Loading...

20 Apr 2026

INFORMASI DAN AJAKAN UNTUK MENCEGAH SERTA MENANGANI KASUS KEKERASAN, NARKOBA, DAN KORUPSI DI AREA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNM

Dalam rangka mewujudkan lingkungan akademik yang aman, sehat, tertib, dan berintegritas, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar (FEB UNM) mengimbau seluruh mahasiswa untuk berperan aktif dalam mencegah segala bentuk kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan praktik korupsi, baik dalam kegiatan akademik maupun nonakademik. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh mahasiswa diharapkan memperhatikan ketentuan berikut.

 

1. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Mahasiswa wajib menghormati hak dan martabat setiap individu serta tidak melakukan kekerasan fisik, psikis, perundungan, pelecehan seksual, diskriminasi, maupun intoleransi. Setiap dugaan tindakan kekerasan diharapkan segera dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi universitas untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.

 

2. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Mahasiswa dilarang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta zat terlarang lainnya. Seluruh mahasiswa diimbau untuk menjauhi narkoba, menjaga lingkungan pergaulan yang sehat, dan mendukung kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.

 

3. Pencegahan Korupsi dan Penguatan Integritas

Mahasiswa wajib menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi dalam kegiatan akademik maupun organisasi kemahasiswaan. Segala bentuk suap, pungutan liar, gratifikasi yang melanggar ketentuan hukum, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan dana kegiatan harus dihindari dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

 

Dasar Hukum:

1.    UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2.    Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

3.    UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4.    UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan memperhatikan perubahan ketentuan pidana yang berlaku.

5.    Peraturan Rektor UNM Nomor 4379/UN36/TU/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

6.    Peraturan Rektor UNM Nomor 9617/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Mahasiswa.

 

FEB UNM mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku koruptif. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan universitas yang berlaku.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

PIMPINAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

Berita